Categories Indepth

Dugaan Penggelapan Ijazah dan Intimidasi di Usaha Refleksi Syariah Kota Malang

VOX POPULI, Kota Malang – Di balik dinding tenang tempat usaha refleksi syariah di Kota Malang, sebuah kasus serius tentang ketenagakerjaan mencuat.

Amul Massage Syariah (AMS), sebuah usaha pijat syariah yang beroperasi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan telah berdiri sejak beberapa tahun terakhir, kini menghadapi sorotan tajam setelah dilaporkan oleh salah satu karyawannya atas dugaan penggelapan ijazah dan pemerasan.

Laporan resmi telah diajukan ke Polresta Malang Kota pada 2 Juni 2025 yang lalu. Hal ini menandai eskalasi dari persoalan internal perusahaan menjadi masalah hukum terbuka.

Di balik laporan ini, tersimpan rangkaian panjang dugaan pelanggaran yang bukan hanya menyangkut individu, tetapi sistem manajemen kerja yang diduga penuh tekanan dan pelanggaran hak pekerja.

Upaya Mengambil Ijazah Berujung Ancaman

Sebut saja AK, pemuda asal Lowokwaru Kota Malang yang bekerja di sektor informal. Ia bekerja di AMS sejak 24 September 2024. Layaknya pekerja lain yang kurang mendapatkan informasi, ia menyerahkan ijazah asli sebagai syarat administrasi.

Pada pertengahan Mei yang lalu, AK berkeinginan untuk mengurus studi lanjutan di perguruan tinggi dan membutuhkan ijazah asli sebagai syarat pengurusan pendidikan. Namun saat hendak meminta dokumen asli miliknya AK justru menghadapi tindakan yang tidak biasa.

Menurut pengakuan AK kepada voxpopuli.id, permohonan permintaan ijazah dibalas dengan intimidasi dan syarat uang tebusan sebesar Rp. 3 juta, Rabu (11/6/2025).

“Saya disodorkan dan dipaksa untuk menyetujui kontrak baru serta diminta uang tebusan sebesar 3 juta rupiah,” ujar AK menjelaskan sebuah percakapan antara dirinya dan manajemen AMS.

Ditanya lebih lanjut tentang tujuan uang tebusan ijazah yang diminta manajemen AMS, AK mengatakan bahwa informasi yang ia terima berbeda-beda versinya.

“Ada yang mengatakan sebagai deposit, ada yang mengatakan sebagai tebusan, ada yang mengatakan sebagai pengganti jaminan, ada juga yang mengatakan sebagai tabungan,” jelas AK.

Pernyataan ini bukan hanya menandakan arogansi pemilik usaha, tetapi mengindikasikan adanya pemerasan dan penggelapan dokumen pribadi, yang berpotensi menjadi tindak pidana.

Pola Ancaman dan Kontrak yang Menjerat serta Langkah Hukum

Ancaman tidak berhenti pada penahanan ijazah. AK menyebut bahwa ia dipaksa menandatangani kontrak baru yang mengandung klausul sepihak.

Bukan penyelesaian masalah, AK malah mendapati manajemen AMS semakin arogan dengan tindakan-tindakan yang merugikan hak pekerja.

“Saya tidak lagi diberi pekerjaan dan di “parkir” di basecamp, intimidasi juga saya terima dengan saya mendapatkan SP 1 yang bertuliskan mencemarkan nama baik perusahaan, serta ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap AK kepada media ini.

Hal-hal tersebut mengindikasikan bentuk eksploitasi terselubung yang bisa menjerat pekerja dalam situasi tak berdaya.

Merasa haknya dilanggar, AK melakukan langkah hukum dengan mengirimkan somasi pada Mei yang lalu untuk meminta pengembalian ijazah asli miliknya.

Bukan hanya itu AK saat ini telah melaporkan AMS sebagai perusahaan yang diduga melakukan banyak pelanggaran hukum.

Berbagai dugaan pelanggaran AMS antara lain, penggelapan dokumen pribadi yang bukan menjadi miliknya, memaksa orang lain dengan ancaman dan meminta sejumlah uang. Selain itu pelanggaran tentang Peraturan Daerah Jawa Timur serta regulasi nasional terbaru yaitu Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025.

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam penelusuran media ini, mantan karyawan mengaku mendengar pemilik AMS seperti “tidak bisa disentuh hukum karena kenal orang dalam Dinas Tenaga Kerja”.

Dugaan penggunaan oknum untuk melindungi praktik melanggar hukum ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik soal lemahnya pengawasan.   

Mengapa Kasus Ini Penting ?

Kasus ini bukan hanya tentang satu karyawan. Ini adalah gambaran sistemik tentang kerentanan pekerja di sektor informal, terutama perempuan, dalam situasi yang rawan eksploitasi.

Penahanan ijazah atau dokumen, pemerasan, intimidasi, dan pengabaian regulasi bukan sekedar pelanggaran administrasi tetapi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Apalagi sebelumnya telah ramai diberitakan dan diketahui publik, seorang bos perusahaan di Surabaya telah ditahan oleh Polda Jatim karena membohongi publik, mengaku tidak menahan ijazah karyawan namun sebenarnya dokumen ijazah karyawan digunakan sebagai jaminan ketenagakerjaan.

Kasus yang dialami AK menunjukkan bahwa masih banyak ruang abu-abu dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Ketegasan penegak hukum dan keberanian pekerja untuk melawan menjadi kunci perubahan. AK telah melawan, kini giliran hukum untuk bicara.

More From Author

Tinggalkan Balasan

You May Also Like

Pengaktifan Pam Swakarsa : Partisipasi Warga atau Alat Kontrol Kekuasaan ?

Vox Populi, Kota Malang – Wacana pengaktifan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa) kembali menyeruak di…

Pedang Tanpa Medali Tangis di Atas Podium Kosong, Kisah Dua Srikandi Anggar Kota Malang Korban Kepentingan

Vox Populi, Kota Malang – Di sudut ruangan di sebuah rumah dua orang remaja Kota Malang…

Kebijakan Pajak 10 % bagi UMKM di Kota Malang, Berkah atau Beban?

Vox Populi, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beberapa hari…