Categories News

Polres Malang Bongkar Modus Toko Bangunan Fiktif, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar

VOX POPULI, Kabupaten Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus toko bangunan fiktif. Seorang pelaku diamankan setelah menyebabkan kerugian hingga Rp1,9 miliar. Kasus ini ditangani di bawah koordinasi Polda Jawa Timur.

Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang menahan FS (47) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus toko bangunan fiktif. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup secara hukum, pada Selasa (3/6/2025).

“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan tunggakan pembayaran dari salah satu pelanggan.

Perusahaan mencatat, sebanyak 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023 belum dibayar, sehingga memicu pelaporan ke pihak berwajib.

Hasil penelusuran polisi mengungkap bahwa puluhan ribu sak semen dikirim ke tiga toko yang diklaim milik tersangka.

Ketiga toko tersebut adalah Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, serta Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya yang berlokasi di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang. Namun, belakangan setelah ditelusuri, dua toko terakhir tidak pernah ada secara fisik.

“Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” kata AKP Muchammad Nur.

Tersangka FS diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan memanfaatkan dokumen resmi seperti faktur dan surat jalan untuk meyakinkan pihak distributor. Meski telah dua kali disomasi, tersangka tak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang berkaitan dengan transaksi pemesanan.

“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelasnya

Sementara itu, Kanit Siber Satreskrim Polres Malang, AKP Bambang, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok usaha dagang. Ia menekankan, jika menemukan indikasi penipuan atau meragukan legalitas mitra bisnis, masyarakat sebaiknya segera berkonsultasi atau melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” ujar AKP Bambang Subinajar.

More From Author

Tinggalkan Balasan

You May Also Like

BRI Branch Office Kepanjen Salurkan Bantuan 10 Kolam Bioflok untuk Dukung Produktivitas Pokmas Barokah

Vox Populi, Kabupaten Malang – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program Tanggung Jawab…

Kwartir Daerah Pramuka Jatim Renovasi 2 Rumah Tak Layak Huni di Kota Malang

Vox Populi, Kota Malang – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur akan merenovasi 2 rumah…

Pemkot Mojokerto dan BPN Ukur Ulang Batas Lahan Warga serta Aset Daerah

Vox Populi, Kota Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto melakukan…