Categories Indepth

Kebijakan Pajak 10 % bagi UMKM di Kota Malang, Berkah atau Beban?

Vox Populi, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beberapa hari lalu melaksanakan pendataan terhadap pelaku usaha makanan yang berjualan malam hari untuk diterapkan pajak 10 persen.

Bapenda Kota Malang menyasar objek pajak usaha makanan dan minuman yang beroperasi pada malam hari untuk menjadi strategi memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Oleh karena itu, Bapenda memperluas basis pajak dengan menyasar sektor usaha skala kecil hingga menengah. Pujasera, kafe makan di tempat, angkringan, hingga warung lalapan, dan kantin penjual makanan kecil masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Seperti yang ramai diberitakan, saat ini tarif pajak PBJT untuk usaha makanan ditetapkan kepada usaha yang mempunyai omset 5 juta rupiah per bulan.

Pemkot Malang lewat Bapenda berusaha meningkatkan realisasi penerimaan pajak, serta memenuhi target sektor makanan sebesar Rp 163 miliar pada tahun ini.

Perilaku Pemkot Malang yang mengejar target pendapatan lewat usaha kecil sontak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian pengusaha kuliner kecil merasa khawatir akan membebani bisnis mereka. Bahkan pengusaha kecil merasa kehidupan mereka akan terancam dan tidak mendapatkan keadilan akibat beban yang akan dirasakan.

Penolakan UMKM kuliner terhadap pajak 10% wajar dan sangat beralasan.  Bagi pedagang kecil dengan margin tipis (misalnya warung atau pedagang kaki lima) potongan 10% bisa mengurangi laba secara signifikan.

Belum lagi resiko kenaikan harga, sebagian pelaku usaha mungkin akan menaikkan harga jual untuk mengkompensasi pajak, dan berpotensi mengurangi daya saing.

Selain itu UMKM yang tidak terbiasa dengan pelaporan pajak bisa kewalahan, apalagi Pemkot Malang kurang dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro.

Salah satu pengelola/pemilik usaha makanan di wilayah Klojen Kota Malang mengaku bahwa dirinya dipanggil untuk menghadap Bapenda untuk keperluan permintaan keterangan, Kamis (8/5/2025) yang lalu.

Pemilik usaha makanan tersebut juga diminta membawa laporan transaksi harian bulan Juni 2024 sampai bulan April 2025.

“Data pribadi dan usaha saya dicatat lalu kemudian diminta untuk membayar terkait dengan NPWPD,” ucap pedagang yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa dari pihak Bapenda menyarankan untuk membayar pajak sesuai kekuatan pemilik usaha.

“Saya diminta membayar sesuai kemampuan saya, namun saya menolak karena kami usaha kecil dan juga tidak memiliki tempat khusus hanya menumpang di depan toko seseorang,” ujar pengusaha kuliner yang telah berjualan selama 10 tahun kepada media ini.

“Kami ini berjualan nasi goreng hanya menggunakan tenda, jika hujan tiba, kami juga bersusah payah karena kehujanan, maka kami menolak untuk dikenakan tambahan pajak 10 persen, kami takut usaha menjadi sepi karena pelanggan pergi akibat tambahan pajak,” tambahnya.

Dugaan praktek penarikan pajak yang tidak jelas serta aturan membingungkan bagi UMKM berpotensi dapat menimbulkan kebocoran anggaran hingga dugaan potensi korupsi. Hal ini mestinya tidak terjadi di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menguntungkan bagi usaha kecil.

Protes kebijakan tak pro rakyat

Salah satu warga kota Malang, Choirul Anwar, turut memprotes serta mengkritik perilaku Pemkot Malang yang menyasar PKL dan UMKM sebagai objek pajak.

Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Wali Kota Malang, Choirul Anwar merasa prihatin sehubungan dengan diterapkannya Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Choirul, PKL dan Usaha Mikro mestinya dikeluarkan dari objek pajak melalui perubahan perda atau perwali. Keberatan tersebut didasari bahwa pemerintah wajib melindungi dan memberdayakan UMKM.

Selain alasan di atas, warga kedungkandang ini menilai bahwa prinsip keadilan dan keberpihakan fiskal terhadap ekonomi lemah wajib diutamakan oleh Pemkot Malang.

Choirul juga meminta kepada berbagai pihak untuk menghentikan narasi bahwa UMKM atau PKL bisa dikenai pajak sepanjang di bawah omset tertentu.

“Pungutan berdasarkan omset tidak menyelesaikan akar masalah, karena selama objek tidak dikecualikan, PKL dan UMKM tetap beresiko dikejar dan ditagih,” ujar Choirul Anwar.

Dirinya berharap legislatif maupun eksekutif dapat berpihak kepada rakyat kecil, dan bukan sekedar mengejar nominal target, tetapi secara tegas mengeluarkan PKL dan UMKM dari objek pajak dalam perubahan Perda no. 4 tahun 2023.

“PKL itu bukan pengusaha besar, mereka jualan demi sesuap nasi, bukan hitung-hitungan omset seperti yang dibahas saat ini oleh legislatif dan eksekutif,” kata Choirul.

“Ketika rakyat kecil teriak karena kebijakan yang menindas, pansus malah tersinggung, dan bukannya tersentuh. Kami bukan pejabat, kami bukan pemodal tapi kami punya hati dan nalar waras. Menolak pajak untuk PKL dan UMKM bukan kriminal namun panggilan hati nurani,” ketik Choirul dalam pesannya.

Sementara itu bola panas aturan baru tentang pajak daerah kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Kepada media ini Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita, SS, menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan terkait revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai pihak, DPRD Kota Malang telah membagi panitia khusus (Pansus) untuk melaksanakan pembahasan-pembahasan secara cepat terkait revisi Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

More From Author

Tinggalkan Balasan

You May Also Like

Pengaktifan Pam Swakarsa : Partisipasi Warga atau Alat Kontrol Kekuasaan ?

Vox Populi, Kota Malang – Wacana pengaktifan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa) kembali menyeruak di…

Pedang Tanpa Medali Tangis di Atas Podium Kosong, Kisah Dua Srikandi Anggar Kota Malang Korban Kepentingan

Vox Populi, Kota Malang – Di sudut ruangan di sebuah rumah dua orang remaja Kota Malang…

Dugaan Penggelapan Ijazah dan Intimidasi di Usaha Refleksi Syariah Kota Malang

VOX POPULI, Kota Malang – Di balik dinding tenang tempat usaha refleksi syariah di Kota…