Categories News

Diduga Gelapkan Uang Rp270 Juta, Warga Candiwates Dilaporkan ke Polisi

Vox Populi, Pasuruan — Rachman Handoko, pengacara asal Pandaan, resmi melaporkan Inayah Dian Palupi (IDP), warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ke Polres Pasuruan. Pelaporan tersebut terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp270 juta.

Menurut Rachman, dugaan penggelapan tersebut bermula pada 2024. Saat itu, dirinya mendapat kuasa dari empat ahli waris, yakni Uni Hanik, Tawang Ulang, Inayah Dian Palupi, dan Aditia Rahmatdani, untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan seluas 188 meter persegi yang berada di Jalan Raya Pandaan-Prigen.

“Karena mendapatkan kuasa menjual akhirnya bangunan itu saya pasang banner bertulisan dijual,” kata Rochman Handoko, Sabtu (22/8/2026).

Memasuki 2025, seorang calon pembeli menyatakan ketertarikannya terhadap tanah dan bangunan tersebut. Setelah melalui proses tawar-menawar, calon pembeli mengajukan harga Rp1,3 miliar. Tawaran tersebut kemudian disampaikan Rachman kepada salah satu ahli waris, yakni Inayah Dian Palupi. Ia juga menyarankan Inayah untuk membicarakan tawaran tersebut dengan ahli waris lainnya.

Setelah dilakukan pembahasan, seluruh ahli waris menyetujui penjualan tanah dan bangunan tersebut dengan harga Rp1,3 miliar.

“Bulan Maret 2025 pembeli langsung kasih DP sebagai tanda jadi sebesar Rp 160 juta. Lalu bulan April 2025 pembeli kembali memberikan uang lagi Rp 250. Jadi uang seluruhnya Rp 410 juta,” ungkapnya.

Dari uang yang diterima tersebut, Rachman kemudian mentransfer sebagian dana kepada Inayah Dian Palupi. Pada tahap pertama, sebesar Rp120 juta ditransfer ke rekening pribadi Inayah. Selanjutnya, pada Juli 2026, kembali dilakukan transfer sebesar Rp150 juta.

“Total uang yang diterima IDP Rp 270 juta,” ujar Rochman Handoko.

Setelah penyerahan uang tersebut, Rachman mengaku meminta kejelasan mengenai kelanjutan proses jual beli. Namun, menurutnya, Inayah tidak memberikan respons.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah perdata. Rachman menggugat Inayah ke Pengadilan Negeri Bangil hingga perkara tersebut menghasilkan putusan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Bil.

“Isi putusan pengadilan Bangil mewajibkan terlapor membayar uang sebesar Rp 270 juta kepada pelapor,” imbuhnya.

Selain menempuh jalur perdata, Rachman juga melaporkan Inayah Dian Palupi ke Polres Pasuruan atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/312/VII/2026/SPKT POLRES PASURUAN tertanggal 19 Juli 2026.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Informasi dari unit yang menangani kasus ini masih tahap penyelidikan. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ke pihak terlapor namun tidak datang,” terang Joko.

Ketika ditanya mengenai alasan terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik, Joko mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Kurang tahu iya coba nanti tak tanyakan ke unit yang menangani kasus ini. Pastinya kasus yang dilaporkan pelapor terus berjalan,” pungkasnya.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Perda Larang Reklame di Median Jalan, Siapa yang Mengizinkan di Soekarno Hatta ?

Vox Populi, Kota Malang — Pendirian papan reklame komersial produk rokok di jalur hijau median…

Janji Tanam Pohon Dipertanyakan, Billboard Baru Berjejer di Jalan Soekarno Hatta Malang

Vox Populi, Kota Malang – Komitmen Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk menanam kembali pohon-pohon…

Beda Sikap Gerindra Jatim dan Kabupaten Malang soal Kasus Narkoba UAM, Ada Upaya Melindungi Kader?

Vox Populi, Kabupaten Malang — Perbedaan pernyataan antara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang,…