Categories News

Sidang Praperadilan Kades Wonosari Vs Kejari, Saksi Sebut Ada SK Pokmas TKD

Vox Populi, Pasuruan — Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Imanuel Herlambang Santosa (IHS), Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Gugatan tersebut berkaitan dengan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (20/8/2026).

Pada waktu yang bersamaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan juga menghadapi gugatan praperadilan dari dua tersangka lainnya, yakni Heru Tri Wibowo (HTW), Ketua Pokmas TKD, dan Benny Cornelis (BC), bendahara Pokmas TKD.

Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Dari pihak pemohon, dihadirkan dua orang saksi, salah satunya merupakan perangkat Desa Wonosari.

“Iya benar panitia PTSL dibentuk oleh Kepala Desa (Kades) dengan mengundang para tokoh masyarakat sekitar,” kata Abdul Malik salah seorang saksi yang dihadirkan pemohon.

Abdul Malik juga menerangkan bahwa biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, dirinya mengetahui adanya pembentukan panitia TKD yang beranggotakan lima orang dari Pokmas.

Dalam pemeriksaan, pihak termohon kemudian mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK) Panitia TKD kepada saksi.

“Yang saya tahu SK Panitia TKD itu ada tapi berupa draf belum ada tandatangan dari Pak Kades,” ungkapnya.

Mengenai status tanah yang ditempati warga, saksi menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset desa. Ia juga mengaku pernah menanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai kemungkinan aset desa tersebut diajukan menjadi hak milik.

“Pihak BPN menjawab bisa asal melalui prosedur. Mulai dari persetujuan Bupati, dewan sampai tingkat Gubenur,” kata saksi menirukan jawaban dari pihak BPN.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Benny Cornelis (BC), bendahara Pokmas TKD, pihak pemohon menghadirkan dua saksi, yakni istrinya dan seorang saksi ahli pidana. Heru Tri Wibowo (HTW), selaku Ketua Pokmas TKD, juga mengajukan gugatan praperadilan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan dalam perkara dugaan pungli program PTSL. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.

More From Author

Tinggalkan Balasan

You May Also Like

Partai Gerindra Kota Malang Gelar Bimtek, Perkuat Konsolidasi Organisasi hingga Akar Rumput

Vox Populi, Kota Malang – Partai Gerindra Kota Malang terus memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat akar rumput.…

PT Sorini Disorot, Warga Kedamean Keluhkan Polusi Debu Hitam dan Sesak Napas di Sekitar Perusahaan

Vox Populi, Pasuruan — Warga Dusun Kedamean, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan debu berwarna hitam…

Diduga Gelapkan Uang Rp270 Juta, Warga Candiwates Dilaporkan ke Polisi

Vox Populi, Pasuruan — Rachman Handoko, pengacara asal Pandaan, resmi melaporkan Inayah Dian Palupi (IDP),…