Categories News

Pengamat Ingatkan Resiko Utang Pemkab Pasuruan 363 Miliyar di Tengah Penurunan Transfer ke Daerah

Vox Populi, Kabupaten Pasuruan — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengambil pinjaman senilai Rp363 miliar dinilai masih logis. Namun, pengamat kebijakan publik Lujeng Sudarto memberikan sejumlah catatan agar pinjaman tersebut tidak justru menjadi beban bagi APBD.

Lujeng menilai, pinjaman daerah pada dasarnya dapat dilakukan selama digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan bukan belanja konsumtif. Dalam rencana Pemkab Pasuruan, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan RSUD Purwodadi serta revitalisasi kawasan wisata Pasar Cheng Hoo dan Banyubiru.

Menurutnya, pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Tiga proyek tersebut, kata Lujeng, idealnya mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian daerah.

“Pinjaman itu masih logis kalau memang digunakan untuk pembangunan, bukan konsumtif. Tetapi pembangunan yang dibiayai utang harus memberikan manfaat ekonomi atau setidaknya menambah pelayanan dasar bagi masyarakat,” ujarnya.

Lujeng menegaskan, manfaat pembangunan menjadi penting karena pinjaman tersebut nantinya harus dikembalikan melalui APBD. Jangan sampai proyek yang dibangun tidak memberikan dampak yang sebanding dengan beban cicilan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan agar pembayaran pokok dan bunga pinjaman tidak menggerus kemampuan Pemkab Pasuruan dalam membiayai pelayanan publik.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pemerintah pusat saat ini tengah melakukan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Berkurangnya transfer dari pusat berpotensi menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Kalau TKD berkurang, kemampuan fiskal daerah juga menurun. Di sisi lain, ketika pemerintah daerah mengambil pinjaman ratusan miliar, kewajiban membayar pokok dan bunga tetap berjalan,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Lujeng, berpotensi menimbulkan jebakan utang apabila tidak dihitung secara matang. Ketika pendapatan daerah menurun, sementara kewajiban pembayaran pinjaman tetap berjalan, porsi APBD yang harus digunakan untuk membayar utang akan semakin besar.

Karena itu, ia meminta Pemkab Pasuruan memastikan pinjaman tersebut tidak menimbulkan trade-off dengan pelayanan dasar masyarakat. Anggaran untuk membayar cicilan tidak boleh sampai mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sektor kesehatan, pendidikan, maupun kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Selain kemampuan fiskal, Lujeng juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan pinjaman tersebut.

Ia meminta tata kelola, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar dijalankan sejak proses pengajuan pinjaman hingga pelaksanaan proyek.

Menurutnya, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana, besaran bunga, jangka waktu pembayaran, serta manfaat dari proyek yang dibiayai melalui pinjaman.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Lujeng menilai pinjaman Rp363 miliar tidak perlu ditolak hanya karena berbentuk utang. Namun, Pemkab Pasuruan harus memastikan pinjaman tersebut benar-benar produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tidak mengganggu kemampuan APBD dalam memenuhi pelayanan dasar.

“Yang penting jangan sampai utang untuk pembangunan hari ini justru menjadi beban APBD dan mengorbankan pelayanan masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Perda Larang Reklame di Median Jalan, Siapa yang Mengizinkan di Soekarno Hatta ?

Vox Populi, Kota Malang — Pendirian papan reklame komersial produk rokok di jalur hijau median…

Janji Tanam Pohon Dipertanyakan, Billboard Baru Berjejer di Jalan Soekarno Hatta Malang

Vox Populi, Kota Malang – Komitmen Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk menanam kembali pohon-pohon…

Beda Sikap Gerindra Jatim dan Kabupaten Malang soal Kasus Narkoba UAM, Ada Upaya Melindungi Kader?

Vox Populi, Kabupaten Malang — Perbedaan pernyataan antara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang,…