Categories News

Janji Tanam Pohon Dipertanyakan, Billboard Baru Berjejer di Jalan Soekarno Hatta Malang

Vox Populi, Kota Malang – Komitmen Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk menanam kembali pohon-pohon yang ditebang saat revitalisasi drainase di Jalan Soekarno Hatta kini dipertanyakan. Alih-alih kembali menghijau, kawasan tersebut justru diwarnai deretan tiang billboard baru yang dinilai berpotensi menghambat upaya penghijauan kota.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap konsistensi Pemerintah Kota Malang dalam menjalankan komitmen pelestarian lingkungan, terutama di tengah pembangunan infrastruktur yang berdampak pada keberadaan pohon peneduh di ruang publik.

Saat revitalisasi drainase Jalan Soekarno Hatta berlangsung, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat disebut pernah menyampaikan komitmen untuk menanam kembali pohon sebagai pengganti pohon-pohon yang ditebang. Namun, kondisi di lapangan kini justru memperlihatkan keberadaan tiang-tiang billboard baru yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut.

Tiang billboard yang menggunakan konstruksi beton itu juga memunculkan pertanyaan mengenai ketersediaan ruang untuk penanaman pohon. Jika titik-titik tersebut berada pada area yang semestinya digunakan untuk penghijauan, keberadaan konstruksi reklame berpotensi menghambat realisasi penanaman kembali.

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Malang, Muhamad Husni, menagih komitmen Wali Kota Malang agar tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata.

Ia juga mendesak Pemerintah Kota Malang menertibkan dan membongkar billboard baru di Jalan Soekarno Hatta apabila terbukti didirikan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Wali Kota Malang jangan hanya sekadar menyampaikan kata-kata manis di publik, tetapi juga harus dibuktikan dengan kerja nyata di lapangan,” tutur Husni.

Selain persoalan penghijauan, keberadaan billboard baru tersebut juga disorot dari aspek perizinan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Husni, billboard-billboard tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan, meskipun salah satunya telah digunakan untuk memasang reklame produk rokok.

Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Pelaku usaha semestinya memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku sebelum menyelenggarakan reklame.

Pemerintah Kota Malang perlu menjelaskan status perizinan billboard tersebut, termasuk apakah lokasi pendiriannya sesuai dengan ketentuan tata ruang, aturan penyelenggaraan reklame, serta persyaratan keselamatan dan pemanfaatan ruang milik jalan.

Klarifikasi dari organisasi perangkat daerah terkait juga diperlukan untuk memastikan apakah pendirian tiang billboard telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan.

Husni menilai keberadaan billboard baru di tengah janji penghijauan menimbulkan persoalan yang lebih luas mengenai arah pembangunan Kota Malang. Menurutnya, pertumbuhan investasi dan potensi pendapatan daerah tidak seharusnya mengesampingkan kepentingan lingkungan serta hak masyarakat atas ruang kota yang nyaman.

Jalan Soekarno Hatta merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Keberadaan pohon peneduh tidak hanya berfungsi memperindah kawasan, tetapi juga berperan dalam mengurangi paparan panas dan mendukung kualitas lingkungan perkotaan.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Perda Larang Reklame di Median Jalan, Siapa yang Mengizinkan di Soekarno Hatta ?

Vox Populi, Kota Malang — Pendirian papan reklame komersial produk rokok di jalur hijau median…

Beda Sikap Gerindra Jatim dan Kabupaten Malang soal Kasus Narkoba UAM, Ada Upaya Melindungi Kader?

Vox Populi, Kabupaten Malang — Perbedaan pernyataan antara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang,…

Pengamen Jalanan Datang ke Kodim 0833/Kota Malang, Bukan Mengamen tapi Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81

Vox Populi, Kota Malang — Bukan untuk mengamen, sejumlah pengamen jalanan justru mendatangi Markas Kodim 0833/Kota…