Categories News

Skandal Korupsi 13,1 M Rekruitmen Perangkat Desa Kediri Menyeret Kampus Unisma

Vox Populi, Kota Malang – Seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri diduga bukan sekedar kompetisi administrasi. Dalam persidangan perkara suap, terungkap adanya praktik jual beli kelulusan yang melibatkan jaringan kepala desa dan penyelenggara ujian.

Keterlibatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang sebagai pihak akademik menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana otoritas pendidikan bisa bersinggungan dengan praktik korupsi di level desa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya mantan Rektor Unisma, Prof. Dr. H. Maskuri dan Ketua LPPM Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, serta beberapa dosen dihadirkan sebagai saksi, Selasa (10/3/2026).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terkait perkara dugaan suap pengisisan perangkat desa di Kabupaten Kediri, Ketua LPPM Unisma, Mahayu Woro Lestari, secara terbuka mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini telah terjadi kerjasama secara prosedural antara Unisma dengan penyelenggara seleksi untuk kepentingan penilaian dengan sejumlah uang sebagai honorarium.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan telah terjadi komunikasi intens yang dilakukan antara kepala desa dengan pihak LPPM Unisma sehingga terjadi kesepakatan-kesepakatan kerjasama.

Jaksa Penuntut Umum Mahardika menyinggung isi nota kesepahaman atau MoU antara Unisma dan Pemerintah Desa.

“Terkait MoU bagian hak dan kewajiban para pihak apakah Unisma memiliki kompetensi dalam melaksanakan seleksi tersebut,” kata jaksa.

Dalam fakta persidangan hakim juga memberikan pertanyaan tajam mengenai pengalaman Unisma dalam menyelenggarakan seleksi.

“Dalam perkara ini Unisma bekerja sama dengan siapa?,” tanya Hakim Anggota Manambus Pasaribu.

“Dengan seluruh kepala desa di Kabupaten Kediri,” ujar Maskuri Mantan Rektor.

Hakim Manambus menekankan bahwa kerjasama formal menuntut adanya konsekuensi tanggung jawab teknis dari pihak kampus.

Saat dikonfirmasi terkait persidangan, Mantan Rektor Unisma Maskuri menyampaikan secara singkat agar keterangan dapat diminta ke Ketua LPPM.

“Kalau soal itu langsung saja ke Ketua LPPM, jangan ke saya,”ujarnya singkat.

Pengakuan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pembuktian perkara, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai integritas lembaga pendidikan tinggi dalam menjalankan kerja sama dengan pihak eksternal.

Keterlibatan institusi akademik dalam proses seleksi publik seharusnya dilandasi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan standar etika yang ketat.

Kasus yang menyeret Universitas Islam Malang melalui peran LPPM Universitas Islam Malang dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri menjadi pengingat bahwa legitimasi akademik tidak boleh dipertaruhkan oleh praktik yang menyimpang dari prinsip kejujuran dan transparansi.

Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama, pengawasan internal, hingga tanggung jawab moral civitas akademika menjadi penting agar kampus tetap berdiri sebagai penjaga integritas publik, bukan justru terseret dalam pusaran kepentingan yang merusak kepercayaan masyarakat.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Perda Larang Reklame di Median Jalan, Siapa yang Mengizinkan di Soekarno Hatta ?

Vox Populi, Kota Malang — Pendirian papan reklame komersial produk rokok di jalur hijau median…

Janji Tanam Pohon Dipertanyakan, Billboard Baru Berjejer di Jalan Soekarno Hatta Malang

Vox Populi, Kota Malang – Komitmen Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk menanam kembali pohon-pohon…

Beda Sikap Gerindra Jatim dan Kabupaten Malang soal Kasus Narkoba UAM, Ada Upaya Melindungi Kader?

Vox Populi, Kabupaten Malang — Perbedaan pernyataan antara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang,…