Categories Uncategorized

Demokrasi Lokal Malang di Persimpangan: Antara Prosedur dan Substansi

Wawancara Khusus Vox Populi, Kota Malang — Perkembangan demokrasi lokal di Kota Malang tengah memasuki fase krusial. Pasca Pilkada serentak 2024 dan di tengah wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, arah demokrasi dinilai menghadapi tantangan serius. Berikut wawancara Vox Populi dengan seorang akademisi terkait dinamika tersebut.

Bagaimana Anda melihat perkembangan demokrasi lokal di Kota Malang saat ini?

Perkembangan demokrasi di Kota Malang saat ini berada pada fase yang krusial. Kita sedang berada dalam masa transisi pasca Pilkada serentak 2024, sekaligus menuju pembaruan regulasi dalam hukum pemilu.

Di satu sisi, ada wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian, karena selama ini Pilkada langsung merupakan manifestasi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Pembaruan hukum pemilu ke depan harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Regulasi yang dihasilkan seharusnya bersifat aspiratif dan berdampak positif bagi demokrasi, bukan justru represif.

Di sisi lain, demokrasi lokal di Malang juga menunjukkan perkembangan positif, terutama dalam penguatan transparansi. Digitalisasi layanan publik dan akses informasi menjadi bagian dari praktik e-democracy, yang mendorong partisipasi masyarakat serta keterbukaan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah DPRD saat ini lebih cenderung menjalankan demokrasi prosedural atau substantif?

Dalam praktiknya, demokrasi prosedural di Kota Malang sudah berjalan dengan baik. Aspek formal, tata cara, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terpenuhi.

Namun, jika dilihat dari sisi substantif, kita masih berada dalam fase transisi. Demokrasi substantif menekankan pada kualitas kebijakan—apakah benar-benar melindungi hak masyarakat, berpihak pada kepentingan publik, dan melibatkan partisipasi warga.

Beberapa kebijakan seperti penanganan kemacetan, banjir, hingga penyediaan ruang terbuka hijau menunjukkan arah yang positif. Namun, perlu diuji lebih jauh sejauh mana kebijakan tersebut melibatkan masyarakat dan memberikan dampak nyata.

Apa indikator utama bahwa demokrasi di tingkat lokal sudah berjalan dengan baik?

Ada beberapa indikator penting. Pertama, adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. Kedua, transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Ketiga, efektivitas fungsi pengawasan oleh DPRD terhadap jalannya pemerintahan.

Dan yang tidak kalah penting, kebijakan pemerintah daerah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jika empat indikator ini berjalan baik, maka kualitas demokrasi lokal bisa dikatakan sehat.

Sejauh mana partisipasi publik di Kota Malang sudah bisa dikatakan bermakna?

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, partisipasi publik yang bermakna harus memenuhi tiga hal: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.

Di Kota Malang, ini mulai terlihat. Pemerintah telah melaksanakan forum konsultasi publik seperti RKPD 2026, Musrenbang kelurahan, serta menyediakan kanal digital untuk akses informasi.

Artinya, partisipasi publik sudah mulai berjalan cukup baik dan tidak sekadar formalitas. Namun, kualitasnya tetap harus terus ditingkatkan agar benar-benar berdampak pada kebijakan.

Apa tantangan terbesar dalam memperkuat relasi antara DPRD dan masyarakat?

Tantangan utamanya adalah belum optimalnya pelibatan publik dalam proses pembentukan kebijakan. Selain itu, masih ada kesenjangan persepsi antara harapan masyarakat dengan kewenangan yang dimiliki DPRD. Banyak aspirasi yang sebenarnya tidak bisa langsung diakomodasi karena keterbatasan kewenangan daerah.

Hal ini sering menimbulkan ketidakpuasan, sehingga perlu ada komunikasi politik yang lebih terbuka dan edukatif kepada masyarakat.

Momentum 112 tahun ini, refleksi apa yang paling penting bagi DPRD ke depan?

Momentum ini harus menjadi titik refleksi untuk memperkuat peran DPRD sebagai representasi rakyat. Pertama, memperkuat fungsi legislasi dengan menghasilkan Perda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kedua, meningkatkan fungsi pengawasan yang objektif dan konstruktif. Ketiga, memperkuat prinsip check and balances antara legislatif dan eksekutif. Dan terakhir, memastikan kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Demokrasi tidak cukup hanya berjalan secara prosedural, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

More From Author

Tinggalkan Balasan

You May Also Like

Dugaan Pungutan Ijazah SMAN 4 Kota Malang, Sekolah Angkat Bicara

Vox Populi, Kota Malang – Kabar dugaan pungutan ijazah di SMAN 4 Kota Malang mendadak…

Baju Khas Malangan, Dari Identitas Menjadi Gugatan

Vox Populi, Kota Malang – 1 April 2026 bertepatan dengan HUT Kota Malang yang ke…

HUT Megawati ke -79, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Tanam Pohon Rawat Bumi

Vox Populi, Kota Malang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota…