Vox Populi, Kota Malang – Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia dan masyarakat sipil Malang melaksanakan unjuk rasa dalam peringatan May Day, Kamis (1/5/2025).
Unjuk rasa dilaksanakan mulai pukul 11.00 dan berakhir dengan tertib pada pukul 14.00 di depan Balai Kota Malang.
Berbagai pernyataan sikap serta orasi dilakukan secara bergantian dari komponen peserta aksi mulai dari mahasiswa, para pekerja, dan juga aktivis masyarakat sipil serta aktivis Hak Asasi Manusia.
Beragam tuntutan disuarakan oleh mereka antara lain menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021, menuntut pencabutan UU Omnisbuslaw, penolakan PHK sepihak serta mengkritisi lahirnya UU TNI yang dianggap sebagai perwujudan Dwi Fungsi TNI.
Dalam orasinya Ketua SPBI mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah menunjukkan keseriusan untuk berpihak kepada kaum buruh.
“Buruh Indonesia pada umumnya tetap bagian dari kelompok masyarakat yang miskin dan rentan, namun secara subtansial pada dasarnya Pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak memiliki keberpihakan yang nyata kepada kaum buruh,” ujar Ketua SPBI Andi Irfan.
SPBI menilai bahwa dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang diprotes secara keras dan luas oleh seluruh buruh, menunjukkan sikap vulgar pemerintah yang hanya memanjakan investasi dengan cara menindas dan memiskinkan buruh.
Pada aksi mayday 2025 di Kota Malang, masyarakat sipil juga menyurakan kekuatiran akan matinya demokrasi pada rezim Prabowo – Gibran.
Prabowo dianggap telah membawa nafas militerisme dalam admosfer demokrasi di Indonesia. Hal itu diungkapkan dengan lahirnya revisi UU TNI yang jauh dari prinsip-prinsip akuntanbilitas untuk melegitimasi peran TNI dalam kehidupan masyarakat sipil.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, saat ini buruh atau pekerja menghadapi situasi yang semakin berat.

Di tengah tekanan ekonomi global, nasib buruh di Tanah Air masih suram dengan tingginya angka PHK, upah yang stagnan, dan minimnya perlindungan sosial.
Data terbaru menunjukkan gelombang PHK terus terjadi di berbagai sektor, terutama industri yang terdampak perlambatan ekonomi.
Sementara itu, kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi, sehingga daya beli pekerja semakin melemah. Padahal upah yang layak adalah hak dasar buruh yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), sekitar 40% penduduk miskin Indonesia (10,04 juta orang) adalah pekerja.
Angka ini hampir sama dengan kondisi satu dekade yang lalu, membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan buruh. Artinya meski bekerja, banyak orang tetap hidup di bawah garis kemiskinan.
Situasi ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan penguasa. Hari buruh bukan sekedar seremonial, tapi momentum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang masih terabaikan.
Jika tidak ada perubahan kebijakan yang konkret, kondisi buruh Indonesia bisa semakin terpuruk di tengah ketidakpastian ekonomi global. (ron)
