Vox Populi, Kabupaten Malang – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai menyoroti keberadaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Dugaan kuat bahwa rumah sakit beroperasi tanpa izin resmi dan dalam kondisi yang tidak layak memicu perhatian serius dari Ombudsman.
Di balik pagar tinggi dan tembok kusam sebuah bangunan tua diduga terdapat sembilan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjalani hari-hari mereka dalam sunyi.
Ombudsman menyebut dugaan kuat adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa di RSJ tersebut. Mulai dari kelalaian pengawasan oleh Dinas Kesehatan hingga pelanggaran terhadap hak-hak dasar pasien.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqien saat dihubungi oleh media ini, Kamis (7/8/2025).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin (foto : Istimewa)
“JIka rumah sakit tidak ada izinnya tinggal ditutup saja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang harus berani bertindak,” ujar Agus Muttaqien.
Menurutnya sudah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan bahwa rumah sakit wajib memiliki izin operasional sebelum memberikan pelayanan terhadap pasien.
Ditambahkan olehnya bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Malang harus segera bertindak dengan cepat untuk mencari data, kemudian meminta dokumen perizinan dan asesmen karena hal itu merupakan fungsi pengawasan.
Tak hanya itu, Ombudsman juga membuka kanal pengaduan publik untuk menghimpun laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik layanan kesehatan di RSJ Wikarta Mandala.
“Intinya ombudsman tidak boleh menolak laporan masyarakat yang dirugikan, contohnya ada keluarga pasien yang dirugikan karena dirawat di rumah sakit yang tidak mempunyai izin. Termasuk dampak indikasi adanya malapraktik dengan alur ke Dinas Kesehatan karena rumah sakit swasta, kemudian kami akan turun ke lapangan dan pengechekan dokumen,” tegasnya.
Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta, menelusuri rantai tanggung jawab, dan memberikan rekomendasi perbaikan sistemik dalam perlindungan pasien di wilayah Jawa timur.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Dinas Sosial Kabupaten Malang juga menyebut bahwa RSJ Wikarta Mandala tidak terdata sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau tempat rehabilitasi.
“Setelah kami lihat kami tidak menemukan data apapun, termasuk permohonan perizinan pendirian LKS,” ujar Hariyati A Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Malang.
“Seharusnya semua lembaga memiliki izin operasional, jika tidak ada maka keberadaan lembaga tersebut diragukan. Semua telah tertuang dalam Permensos Republik Indonesia, dan persoalan RSJ Wikarta Mandala menjadi evaluasi bagi kami karena memang sebenarnya kami baru mendengar persoalan ini,” tambahnya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga telah resmi menyatakan bahwa RSJ Wikarta Mandala tidak teregistrasi sebagai fasilitas rumah sakit di wilayah Kabupaten Malang.
Keberadaan RSJ Wikarta Mandala di Pujon kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan jiwa yang manusiawi, justru muncul sebuah fasilitas yang beroperasi di luar pengawasan resmi.
Tanpa izin operasional, tanpa kejelasan prosedur medis, dan tanpa jaminan perlindungan hukum bagi pasien, rumah sakit ini menjadi simbol lemahnya pengawasan negara terhadap hak-hak ODGJ.
Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik keliru yang membahayakan kemanusiaan.
