Vox Populi , Kabupaten Malang – Klaim pengelola RSJ Wikarta Mandala di Pujon, Kabupaten Malang, bahwa fasilitas tersebut hanyalah “rumah singgah” bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dinilai sebagai upaya menghindari dari kewajiban hukum.
Fakta dilapangan justru menunjukkan praktik yang menyerupai operasional rumah sakit jiwa. Pasien ditempatkan di ruang isolasi khusus yang terkunci dengan pagar besi digembok dari luar, serta terdapat perawatan medis oleh dokter yang dipanggil untuk merawat secara khusus.
Namun tidak ada papan informasi layanan rumah singgah, tetapi fasilitas dan tata kelola yang menyerupai institusi kesehatan mental.
Temuan ini terungkap dalam sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP Kabupaten Malang pada Senin (11/8/2025).
Setelah Sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, pengelola mengakui bahwa benar di ‘rumah singgah’ tersebut terdapat 8 pasien yang diduga ODGJ ditempatkan secara khusus.
“Pasien yang ada disini sebanyak 8 orang yang gratis 2 orang. Semua dari luar kota dan kami tidak menerima pasien lagi sejak izin rumah sakit tidak terbit,” ujar Sukarjo.
Sukarjo juga mengakui bahwa terdapat dokter swasta yang memberikan konsultasi medis terkait dengan kondisi pasien.
Saat dikonfirmasi di tempat yang sama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dra Pantjaningsih Sri Redjeki M,M setelah melakukan peninjauan di ruang pasien mengatakan telah melihat langsung kondisi pasien.
“Melihat kondisinya saya ajak komunikasi masih ada yang bisa bicara dua arah. Rata-rata ingin kembali ke keluarga, namun terdapat juga yang agresif dan ekspresif,” terangnya.
Ia menegaskan kembali bahwa lokasi tersebut tidak teregistrasi sebagai tempat lembaga kesejahteraan sosial dan juga bukan yayasan.
“Saya bertanya kepada pengelola bahwa sejak izin rumah sakit tidak terbit sejak 2013 status pasien yang ada disini adalah titipan dan menerima pasien terakhir tahun 2020,” jelasnya.
Secara tegas Pantjaningsih menambahkan jika tetap mau merawat pasien maka legalitas lembaga harus dipenuhi.
“Untuk mengurus lembaga sosial silahkan diproses karena saya tidak tahu tempat ini dikategorikan seperti apa?,” tutupnya.
Ironi pelayanan kesehatan jiwa di ‘rumah singgah’ RS Wikarta Mandala kini menjadi pertanyaan publik.
Tidak mengurangi rasa kemanusiaan undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 telah mengatur mulai dari definisi kesehatan jiwa dan tujuan dari upaya kesehatan jiwa. Undang-undang tersebut mengatur pelaksanaan upaya kesehatan jiwa yang proaktif, terintegrasi, konprehensif, dan berkesinambungan.
Bahkan dalam undang-undang ini mengatur pelaksanaan layanan kesehatan jiwa oleh tenaga kompeten (medis, profesional, terlatih) dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan jiwa, baik formal maupun berbasis masyarakat.
Dan yang paling penting pada pasal 80-83 semua telah diatur prosedur kesehatan kiwa dalam konteks hukum, termasuk penanganan rawat inap ODGJ, persetujuan tindakan medis, serta kecakapan dan pemeriksaan jiwa.
Desakan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas kian menguat .
Penutupan sementara dan evakuasi pasien ke tempat yang lebih aman serta perawatan yang memadai dinilai sebagai jalan satu-satunya untuk menghentikan praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
