Vox Populi, Kota Malang – Penolakan terhadap rencana operasional Trans Jatim Koridor 2 mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang. Lembaga legislatif memastikan akan mengawal aspirasi para sopir angkutan kota (angkot) hingga ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, DPRD juga mendesak agar skema integrasi antara layanan Trans Jatim dengan transportasi lokal dibuka secara transparan sebelum koridor baru dioperasikan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, S.Psi., mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari sejumlah paguyuban sopir angkot yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kehadiran Trans Jatim Koridor 2. Menurut para sopir, pengembangan layanan angkutan massal tersebut berpotensi semakin menggerus keberlangsungan angkot yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga.
“Kami akan meneruskan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi. Yang paling penting, jangan sampai ada paguyuban sopir yang tidak diajak berkomunikasi atau tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ujar Anas, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, hingga kini DPRD Kota Malang belum pernah menerima paparan resmi mengenai konsep operasional Trans Jatim Koridor 2. Karena itu, Komisi C menilai perlu ada penjelasan menyeluruh mengenai rute layanan, mekanisme operasional, proyeksi penumpang, hingga pola integrasi dengan transportasi lokal yang sudah lebih dahulu beroperasi.
Menurut Anas, pengembangan transportasi publik merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Namun, modernisasi sistem angkutan umum tidak boleh mengorbankan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari sektor transportasi lokal.
“Kami ingin mengetahui skema utuh Koridor 2, termasuk bagaimana integrasinya dengan transportasi lokal. Jangan sampai transportasi lokal justru ditinggalkan,” tegasnya.
Komisi C, lanjut Anas, juga akan meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Trans Jatim Koridor 1. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui efektivitas layanan, tingkat okupansi penumpang, dampaknya terhadap angkutan kota, hingga berbagai persoalan yang muncul selama masa operasional.
“Evaluasi Koridor 1 juga akan kami minta. Dari situ nanti bisa diketahui apa yang perlu dibenahi sehingga pengembangan koridor berikutnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Politisi PKB itu menambahkan bahwa pemerintah memang memiliki tanggung jawab membangun sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Namun, di tengah keterbatasan fiskal, setiap kebijakan harus disusun secara matang dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, penguatan transportasi lokal harus menjadi bagian dari kebijakan tersebut. Integrasi tidak boleh berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diwujudkan melalui skema yang jelas sehingga angkot tetap memiliki ruang untuk berkembang sebagai bagian dari sistem transportasi perkotaan.
“Kami juga meminta Pemerintah Kota Malang memberikan program pemberdayaan bagi sopir angkot sebagaimana menjadi salah satu tuntutan yang mereka sampaikan. Jangan sampai mereka hanya menjadi pihak yang menerima dampak tanpa mendapatkan solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Sopir Angkot Kota Malang (ASAM), Bambang Kurniawan, mengatakan audiensi bersama DPRD Kota Malang menghasilkan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi para sopir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu poin yang disampaikan adalah penolakan terhadap operasional Trans Jatim Koridor 2 sebelum adanya kejelasan mengenai pola integrasi dengan angkutan kota.
“Hasil kesepakatannya, kami bersama DPRD dan Dishub Kota Malang menyampaikan penolakan terhadap Trans Jatim Koridor 2. Aspirasi ini akan kami bawa ke Pemerintah Provinsi, sekaligus meminta evaluasi terhadap Koridor 1,” kata Bambang.
Menurutnya, para sopir tidak menolak pengembangan transportasi publik secara keseluruhan. Namun, mereka menilai keberadaan koridor baru berpotensi semakin bersinggungan dengan trayek angkot yang selama ini sudah mengalami penurunan jumlah penumpang.
Ia juga menyoroti belum adanya implementasi nyata mengenai integrasi layanan antara Trans Jatim dengan angkutan kota. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperburuk pendapatan para sopir yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan akibat perubahan pola mobilitas masyarakat.
“Kami menolak karena Trans Jatim sudah sangat bersinggungan dengan kami. Kami tidak ingin persatuan dan kesatuan transportasi di Kota Malang kembali pecah. Yang kami inginkan adalah kolaborasi untuk membangun sistem transportasi kota yang lebih baik dengan tetap menghargai kearifan lokal,” tandas Bambang.
Sikap DPRD Kota Malang tersebut menjadi sinyal bahwa pembahasan Trans Jatim Koridor 2 tidak hanya menyangkut penambahan layanan transportasi massal, tetapi juga menyentuh aspek keberlanjutan angkutan lokal, perlindungan mata pencaharian sopir angkot, serta pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menyusun kebijakan transportasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
