Categories Opinion Uncategorized

DI BALIK BENCANA: POLITIK KEBIJAKAN DAN KERENTANAN EKOLOGIS

Vox Populi, Opini – Seolah-olah bencana datang begitu saja dari langit, tanpa hubungan dengan keputusan manusia yang berlangsung jauh sebelumnya.

“At Risk” (1994) buku karya Piers Blaikie, Terry Cannon, Ian Davis, dan Ben Wisner tiga dekade lalu, dalam pandangan mereka bencana merupakan konstruksi sosial, kurang lebih mereka mengemukakan peristiwa alam itu hanya pemicu. Tetapi, skala dampak yang ditimbulkan sangat ditentukan oleh faktor sosial, ekonomi, dan politik kebijakan yang membawa resiko dalam kehidupan masyarakat.

Mengapa setiap Bencana terjadi, wacana publik selalu berhenti pada kata “bencana alam”. Bencana alam tidak hanya dipahami sebagai bentuk kehendak Tuhan yang terjadi tanpa sebab, dalam banyak kasus bencana alam yang terjadi, tingkat keparahan bencana juga dipengaruhi oleh campur tangan manusia dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alam.

Bencana alam merupakan hasil dari konstruksi sosial merupakan pengertian yang lebih kompleks, risiko dan dampak bencana tidak semata-mata merupakan proses alami, ia merupakan dampak dari keputusan, kebijakan, dan tindakan manusia dalam mengelola lingkungan.

Ketika pemerintah hanya menggunakan logika ekonomi (keuntungan) dalam mengelola Sumber Daya Alam lalu mengesampingkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan. Maka alam diposisikan sebagai instrumen ekonomi yang terus menerus dieksploitasi dengan alasan kepentingan pertumbuhan dan keuntungan. Tentunya, hal demikian bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 33.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Opini Philips Vermonte (90/04/2021) bertitel “Bencana Alam dan Kerentanan Sistemik Kita”. Kebijakan itu baru akan berarti jika bencana tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata yang muncul sesekali, melainkan diakui secara tegas bahwa bencana perlu antisipasi dengan kebijakan pemerintah yang memperhatikan dengan baik prinsip ekologis.

Jika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada pertimbangan ekologis, kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Memahami bencana sebagai konstruksi sosial berarti melihatnya tidak hanya sebagai persoalan fenomena alam, tetapi juga sebagai persoalan kekuasaan, kebijakan, kepentingan ekonomi, dan tanggung jawab manusia dalam menentukan hubungan antara masyarakat dan lingkungan.

Dampak Politik Kebijakan Pemerintah

Meminjam perspektif Ulrich Beck (1986) yang disebut teori risk society, masyarakat tidak hanya menghadapi risiko bencana alam, tetapi juga risiko yang lahir dari proses modernisasi dan kebijakan pemerintah. Tentunya, perspektif ini membantu menjelaskan mengapa pembangunan yang menghasilkan keuntungan ekonomi sekaligus dapat menghasilkan risiko ekologis.

Salah satu dari banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keadaan lingkungan bisa dilihat dari Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat Deforestasi Indonesia pada 2023-2025 mencapai 121.103,5 hektare, meningkat dibandingkan sekitar 104 ribu hektare pada periode 2021–2022. Dari data ini, sekitar 61,6 ribu hektare terjadi pada kawasan hutan produksi. Data ini tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai bukti bahwa seluruh deforestasi merupakan akibat keputusan pemerintah.

Pemerintah memiliki kewenangan dalam tata ruang, pemberian izin, pengawasan, penegakan hukum, serta penentuan arah pembangunan. Kebijakan tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif, karena itu kebijakan mesti dilihat sebagai instrumen yang menentukan bagaimana hubungan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat dibentuk.

Kebijakan pemerintah dapat menghasilkan bencana. Ketika izin pemanfaatan ruang diberikan di kawasan yang seharusnya dilindungi, tata ruang tidak ditegakkan secara konsisten, atau pengawasan terhadap aktivitas ekonomi lemah. Maka banjir, longsor, kebakaran hutan, dan kerusakan ekosistem bukan lagi sekadar persoalan bencana alam, tapi dampak dari politik kebijakan pemerintah.

Ketika Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Maka di waktu yang sama alam tidak lagi di anggap sebagai ruang yang bebas, sebab di dalamnya terdapat kepentingan antara negara, pelaku usaha, masyarakat lokal, dan kelompok yang memiliki akses berbeda terhadap sumber daya.

Kebijakan yang Mementingkan Nilai Komersil dibanding Nilai Ekologis

Dari kebijakan yang ada, alam sering kali dilihat bukan sebagai sesuatu yang harus dijaga, tapi aset yang dapat menghasilkan keuntungan. Hutan dihitung berdasarkan nilai kayu dan lahan yang dapat dibuka, sungai dinilai dari potensi pemanfaatannya, tanah dilihat dari nilai investasinya, sementara kawasan pesisir dan laut dipandang dari peluang ekonomi yang dapat dihasilkan.

Cara pandang seperti ini membuat nilai ekologis menjadi kalah penting karena manfaat ekologis seperti kemampuan hutan menyerap air, menjaga kesuburan tanah, mencegah longsor, menyimpan karbon, dan mempertahankan keanekaragaman hayati sering tidak terlihat dalam perhitungan ekonomi jangka pendek.

World Bank menegaskan bahwa ekosistem hutan Indonesia sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan keanekaragaman hayati. Ketika alam hanya dihitung berdasarkan berapa rupiah yang dapat dihasilkan hari ini, kita sebenarnya sedang mengorbankan nilai yang jauh lebih besar untuk kepentingan keuntungan sesaat.

Persoalannya menjadi lebih serius ketika logika komersial tersebut masuk ke dalam kebijakan pemerintah. Karena itu, setiap keputusan pemerintah sesungguhnya menentukan apakah alam akan ditempatkan sebagai modal ekonomi yang terus dieksploitasi atau sebagai ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya.

Melihat kondisi saat ini kebijakan pemerintah mengenai lingkungan tentunya mengesampingkan nilai ekologis. Hutan, tanah, sungai, pesisir, dan tambang sebagai instrumen ekonomi, maka nilai ekologis berpotensi dikalahkan oleh nilai komersial.

Penggambaran ekploitasi terhadap sumber daya alam semakin jelas terlihat saat keuntungan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Sementara, biaya ekologisnya seperti banjir, longsor, pencemaran, kebakaran hutan, hingga kehilangan mata pencaharian ditanggung masyarakat.

*Opini sepenuhnya tanggung jawab penulis

More From Author

Tinggalkan Balasan

You May Also Like

Belanja Modal APBD 2025 Hanya 8,54 Persen, DPRD Kota Malang Minta Ditingkatkan

DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Belanja Modal APBD 2025, Minta Ditingkatkan hingga 15 Persen Vox…

Dugaan Pungutan Ijazah SMAN 4 Kota Malang, Sekolah Angkat Bicara

Vox Populi, Kota Malang – Kabar dugaan pungutan ijazah di SMAN 4 Kota Malang mendadak…

Baju Khas Malangan, Dari Identitas Menjadi Gugatan

Vox Populi, Kota Malang – 1 April 2026 bertepatan dengan HUT Kota Malang yang ke…