Vox Populi, Kota Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis, Senin (27/7/2026).
Lima fraksi memilih menyatakan abstain, bahkan salah satu anggota dewan melakukan walkout, sehingga memunculkan perdebatan dan permintaan skorsing sebelum akhirnya rapat tetap dilanjutkan hingga pengambilan keputusan.
Lima fraksi yang menyatakan abstain yakni Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Damai (Demokrat-PAN), dan Fraksi NasDem-PSI.
Masing-masing menyampaikan catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut.
Di tengah dinamika sidang, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita tetap melanjutkan rapat setelah meminta persetujuan forum. Usai memimpin paripurna, Amithya menegaskan seluruh tahapan persidangan telah dilaksanakan sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD dan tidak ada unsur pemaksaan kehendak.
“Saya melakukan semua sesuai tata tertib. Tadi adalah bentuk musyawarah. Saya juga meminta pendapat seluruh anggota. Kalau memang ada yang menolak, tentu akan kami review untuk tidak kami lanjutkan,” ujar Amithya.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mbak Mia itu menjelaskan, dirinya tidak membuka ruang lobi ketika muncul permintaan skorsing karena menurutnya sikap abstain bukan merupakan bentuk penolakan ataupun persetujuan terhadap raperda yang sedang dibahas.
“Mengapa saya tidak membuka ruang lobi? Karena lobi untuk apa? Abstain itu bukan menolak dan bukan menerima. Karena itu saya kembalikan kepada forum rapat sesuai tata tertib,” katanya.
Menurut Amithya, setelah seluruh pandangan fraksi dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan forum untuk melanjutkan agenda. Mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga rapat dapat diteruskan hingga pengambilan keputusan.
“Forum ini adalah forum musyawarah. Saya tanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui, dan mereka menyampaikan setuju. Jadi itu bukan bentuk memaksakan kehendak,” tegasnya.
Ia juga memastikan sikap abstain lima fraksi tidak memengaruhi keabsahan hasil rapat paripurna maupun penandatanganan keputusan. Menurutnya, abstain merupakan sikap politik fraksi yang disampaikan dalam forum, bukan keputusan resmi paripurna.
“Abstain itu bukan keputusan paripurna, tetapi sikap yang disampaikan fraksi. Karena itu tidak memengaruhi hasil keputusan. Semua sudah berjalan sesuai tata tertib,” tandasnya.
Amithya menambahkan, rekomendasi yang diberikan DPRD kepada Pemerintah Kota Malang merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
“Rekomendasi-rekomendasi legislatif adalah bentuk bagaimana supaya kita bisa sama-sama melayani masyarakat dengan lebih baik. Itu menjadi catatan untuk kemajuan kita bersama,” ujarnya.
Selain dinamika politik dalam rapat, DPRD juga memberikan sejumlah catatan terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang. Dua isu yang menjadi perhatian utama legislatif adalah terus meningkatnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam beberapa tahun terakhir serta masih banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemkot Malang yang belum terisi secara definitif.
Menurut Amithya, besarnya SiLPA menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas penyerapan anggaran. Sementara kekosongan jabatan yang berlangsung cukup lama dinilai dapat memengaruhi optimalisasi kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Ia berharap kepemimpinan Pemerintah Kota Malang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kedua persoalan tersebut. DPRD, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rekomendasi yang disampaikan benar-benar ditindaklanjuti demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
