Categories News

Masa Jabatan Habis, Kwarcab Pramuka Kota Malang Ajukan Pencairan Dana Hibah

Vox Populi, Kota Malang – Pengajuan pencairan dana hibah oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Malang menuai sorotan. Bukan hanya soal jumlah anggaran sebesar ratusan juta, melainkan waktu pengajuan dilakukan setelah masa jabatan kepengurusan organisasi telah resmi berakhir.

Permintaan pencairan dana hibah tahap ke-2 ini dilayangkan ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Hal ini langsung menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas dan kepatuhan administrasi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi S.pd., S.E., M.Si., CGCAE membenarkan informasi yang diterima oleh media ini. Dalam keterangannya Baihaqi menyampaikan bahwa dokumen pengajuan pencairan dana hibah Pramuka Kota Malang telah diterima dan sedang dalam proses konsultasi, Jum’at (25/7/2025).

Pihaknya menuturkan bahwa saat ini akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan inspektorat terkait pengajuan dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Malang tahap ke-2.

“Saya perlu untuk meminta konsultasi dulu ke Inspektorat, karena masa kepengurusan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang ini belum ada pergantian dan sudah melewati masa baktinya. Saya minta konsultasi ke Inspektorat agar tidak terjadi permasalahan administrasi kedepannya,” ujar Baihaqi.

Ditanya kapan Disporapar akan melakukan konsultasi, Baihaqi menjawab, “rencana hari ini akan kami konsultasikan kepada Inspektorat,” tambahnya.

Berdasarkan penelusuran yang telah media ini lakukan ditemukan fakta bahwa Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Malang Masa Bakti 2020-2025, tertulis bahwa kepengurusan tersebut ditetapkan pada tanggal 29 April 2020.

Sehingga jika masa bakti kepengurusan selama 5 tahun maka seharusnya kepengurusan Kwarcab Pramuka Kota Malang berakhir pada 29 April 2025 yang lalu.

Masalah ini bukan hanya sekedar administratif. Jika diteruskan tersembunyi potensi pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Malang Nomor 40 Tahun 2023 tentang pengelolaan hibah.

Dalam pasal 22 ayat 3 poin c, dengan tegas diatur bahwa pencairan hibah hanya dapat dilakukan jika organisasi memiliki susunan pengurus terbaru yang disahkan oleh pimpinan penerima hibah.

Bila tidak terpenuhi, maka pencairan dana tak hanya cacat formil, tetapi bisa berujung pada temuan pelanggaran hukum administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu dalam Perwali Kota Malang 40 Tahun 2023 jelas disampaikan bahwa usulan permohonan hibah wajib menyertakan proposal kegiatan.

Hal ini semakin mempertegas bahwa kegiatan yang dimaksud harus dilaksanakan oleh pengurus organisasi yang masih diakui secara hukum sehingga  mampu mempertangungjawabkan dana hibah yang bersumber dari pajak rakyat.

Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Inspektorat Pemkot Malang terkait dengan monitoring dan pengawasan penggunaan dana hibah.

More From Author

Tinggalkan Balasan

You May Also Like

BRI Branch Office Kepanjen Salurkan Bantuan 10 Kolam Bioflok untuk Dukung Produktivitas Pokmas Barokah

Vox Populi, Kabupaten Malang – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program Tanggung Jawab…

Kwartir Daerah Pramuka Jatim Renovasi 2 Rumah Tak Layak Huni di Kota Malang

Vox Populi, Kota Malang – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur akan merenovasi 2 rumah…

Pemkot Mojokerto dan BPN Ukur Ulang Batas Lahan Warga serta Aset Daerah

Vox Populi, Kota Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto melakukan…