Vox Populi, Kota Malang – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang wartawan berinisial YLA dan aktivis anak FDA digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (23/7/2025).
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.
YLA dan FDA didakwa sesuai Kitab undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHP) dengan pasal 368 ayat (2), pasal 378 jo pasal 55 ayat (1), 372 jo pasal 55 ayat (1), dan 45B Junto pasal 29 undang-undang ITE.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda keberatan penasehat hukum terkait dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ditemui seusai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan fakta mencengangkan. Menurutnya, sejak awal penangkapan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan, terjadi penambahan pasal tanpa kejelasan dasar. Awalnya keduanya hanya dijerat Pasal 368 (pemerasan), namun saat perkara naik tahap penuntutan jaksa menambahkan pasal lainnya.
Selain itu Kayat Hariyanto menyampaikan bahwa sejak awal sulit melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap kedua kliennya.
“Sejak awal saya sulit mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun kami akan mengakses lewat E-Court. Proses ini menyulitkan kami dalam membela hak-hak klien,” ungkap Kayat.
Tidak hanya itu, ia juga menyoal ketidaksesuaian tanggal dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut kejadian berlangsung 18 Februari 2025, padahal peristiwa utama menurut Kayat terjadi sejak 12 Februari.
“Ini bukan sekedar salah ketik. Ini menyangkut akurasi dakwaan yang dibacakan di muka sidang,” ujarnya tajam.
Namun yang paling krusial, Kayat menyebut bahwa akar perkara ini bukan sekedar pemerasan, melainkan respons atas pemberitaan kasus dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren di Kota Batu.
Terduga pelakunya adalah tokoh penting berinisal M, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu namun hingga kini belum ditahan.
“Jangan dilupakan bahwa ini semua bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Justru karena berita itu viral, muncul tudingan pemerasan kepada YLA (wartawan) dan FDA (aktivis anak) yang menyuarakan kebenaran,” bebernya.
Ia menuding ada upaya sistematis untuk menghilangkan persoalan utama yaitu kasus pencabulan terhadap santri.
“YLA dan FDA tidak punya hubungan langsung dengan keluarga pelaku maupun korban, tetapi malah diseret sebagai pelaku utama. Tergambar dalam dakwaan seolah-olah YLA adalah otak pemerasan dan FDA adalah pelaksana. Narasi ini akan kami bantah dalam keberatan kami pada sidang mendatang,” kata Kayat.
Selain itu Kayat menyampaikan telah melaporkan balik keluarga pelaku ke Polres Batu atas dugaan penipuan, upaya take down berita, dan tindakan yang berpotensi menghalangi proses penyidikan.
“Ada pelanggaran terhadap UU Pers, bahkan dugaan obstruction of justice. Ini tidak bisa dibiarkan. Bila aparat serius, seharusnya semua pihak yang terlibat diperiksa, termasuk pelaku pencabulan,” tegasnya.
