Categories News

Klaim Asuransi Pajero Debitur MTF Malang Ditolak, Pemilik Soroti Penilaian Kerusakan

Vox Populi, Kota Malang – Klaim asuransi mobil Mitsubishi Pajero milik debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) Malang ditolak meski kendaraan mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan di wilayah Batang, Jawa Tengah.

Penolakan tersebut memicu protes dari pemilik kendaraan, Andrianus Rino Walujo. Ia menilai kondisi mobilnya sudah tidak layak digunakan, namun pihak asuransi menyebut tingkat kerusakan belum memenuhi syarat klaim Total Loss Only (TLO) sebesar 75 persen.

Kecelakaan terjadi saat Andrianus melakukan perjalanan pulang dari Jawa Barat menuju Malang pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Mobil saya mengalami kerusakan parah setelah kecelakaan di Batang. Besoknya langsung kami laporkan ke leasing dan asuransi,” kata Andrianus, Senin (11/5/2026).

Usai kejadian, kendaraan dievakuasi dan dibawa ke Bengkel KOKO di kawasan Madyopuro, Kota Malang, untuk dilakukan pemeriksaan kerusakan serta pengajuan estimasi biaya perbaikan.

Namun, dalam proses pengajuan klaim, pihak Sahabat Insurance menyampaikan bahwa klaim tidak dapat dicairkan karena nilai kerusakan kendaraan dianggap belum mencapai ambang batas 75 persen sesuai ketentuan asuransi TLO.

“Awalnya kami diberi surat penolakan karena kerusakan dianggap tidak sampai 75 persen,” ujarnya.

Andrianus mengaku heran dengan hasil penilaian tersebut. Sebab, menurutnya terdapat perbedaan nilai estimasi kerusakan yang keluar dari bengkel yang sama.

“Kami cek di Bengkel KOKO, pihak asuransi juga menggunakan bengkel yang sama. Tapi nilai estimasi yang keluar berbeda,” katanya.

Ia juga mengaku belum menerima solusi konkret selama proses pengajuan klaim berlangsung.

“Sampai sekarang hanya diberi surat penolakan, belum ada solusi untuk debitur,” tegasnya.

Kuasa hukum Andrianus, Djoko Tritjahjana SE SH MH, turut menyoroti adanya selisih estimasi kerusakan kendaraan. Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari bengkel yang sama, nilai kerusakan sebenarnya mendekati bahkan memenuhi syarat klaim TLO.

“Kami menemukan ada selisih estimasi yang cukup mencolok dari bengkel yang sama. Kalau dihitung detail, kerusakan itu sebenarnya masuk 75 persen,” ujar Djoko.

Pihaknya mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, langkah hukum akan dipertimbangkan.

“Kami berharap ada win-win solution. Tapi kalau nanti ditemukan indikasi ketidaksesuaian penilaian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” katanya.

Djoko juga menyoroti kondisi kliennya yang tetap membayar cicilan kendaraan meski mobil sudah tidak dapat digunakan selama sekitar enam bulan.

“Mobil sudah sekitar enam bulan tidak bisa dipakai, tetapi kewajiban pembayaran tetap dijalankan oleh debitur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Malang, Fredi Supriyadi, mengatakan pihaknya telah membantu memfasilitasi komunikasi antara debitur dan perusahaan asuransi.

“Kami sudah membantu pengajuan ulang dan menjembatani komunikasi dengan pihak asuransi. Tapi hasilnya tetap tidak disetujui karena dianggap belum memenuhi 75 persen,” kata Fredi.

Menurutnya, keputusan pencairan klaim sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan asuransi, sedangkan pihak leasing hanya bertindak sebagai perusahaan pembiayaan.

“Kalau dari MTF tentu maunya masalah ini selesai dan tidak berlarut. Tapi keputusan tetap ada di pihak asuransi,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Sahabat Insurance Malang, Hendrawan, belum memberikan penjelasan rinci terkait penolakan klaim tersebut. Ia mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan dan kantor pusat.

“Masalah ini akan kami komunikasikan dulu dengan pimpinan dan kantor pusat karena pimpinan sedang di luar kota,” singkat Hendrawan

More From Author

Tinggalkan Balasan

You May Also Like

BRI Branch Office Kepanjen Salurkan Bantuan 10 Kolam Bioflok untuk Dukung Produktivitas Pokmas Barokah

Vox Populi, Kabupaten Malang – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program Tanggung Jawab…

Kwartir Daerah Pramuka Jatim Renovasi 2 Rumah Tak Layak Huni di Kota Malang

Vox Populi, Kota Malang – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Timur akan merenovasi 2 rumah…

Pemkot Mojokerto dan BPN Ukur Ulang Batas Lahan Warga serta Aset Daerah

Vox Populi, Kota Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto melakukan…