Vox Populi, Kabupaten Malang – Proyek rehabilitasi Gedung Diponegoro kelas 1, 2, 3 beserta atap di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang dipastikan melampaui batas waktu kontrak.
Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 14 Desember 2025 hingga kini masih berlangsung, meski masa pelaksanaan telah habis.
Keterlambatan ini bukan tanpa konsekuensi. Kontraktor mengajukan perpanjangan waktu, sementara Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan menyatakan hal tersebut bisa dilakukan sesuai peraturan selama 50 hari lagi.
“Kontraktor mengajukan perpanjangan waktu hingga tanggal 22 Desember 2025, namun sepertinya pekerjaan tetap belum selesai, sehingga kami akan melakukan rapat dengan tim pengawas dan tim kontraktor,” ujar Rudi Kurniawan , SE, MM saat diwawancara media ini, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut Rudi mengatakan bahwa secara aturan perpanjangan waktu pekerjaan bisa dilakukan selama tidak melewati tahun anggaran.
“Sesuai aturan di kontrak denda tetap berjalan sesuai aturan yaitu 1/1000 x nilai kontrak per hari,” tambahnya.

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) proyek rehabilitasi RSUD Kanjuruhan memuat klausul tegas. Dokumen tersebut memberikan kewenangan kepada PPK untuk mencabut SPMK jika pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak atau terjadi penyimpangan.
Namun fakta dilapangan berkata lain. Proyek terbukti molor melewati masa kontrak, progress tidak sesuai rencana, namun tidak ada pencabutan SPMK maupun penghentian pekerjaan. Seluruh klausul sanksi berhenti di atas kertas.
Sebagai informasi Proyek rehabilitasi dikerjakan oleh CV. Melati Kurai dengan nilai kontrak Rp. 2.055.283.520. Berdasarkan SPMK, proyek dimulai sejak 20 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 55 hari kalender dan target penyelesaian 14 Desember 2025.
Sementara itu saat dihubungi, Direktur Cabang CV Melati kurai, Arsa Ramadhani, mengakui keterlambatan pengerjaan proyek.
Ia berdalih waktu pelaksanaan yang singkat serta kondisi pekerjaan rehabilitasi di lapangan yang dinilai di luar perkiraan menjadi penyebab utama.
“Ini kontrak kerja kita super mepet yaitu 55 hari kerja, diluar dugaan kami pekerjaan rehab dan pembongkaran membutuhkan waktu cukup lama. Kami mengajukan waktu sampai 28 Desember 2025,” ujarnya.
“Sisa pengerjaan adalah tinggal finishing dan pengadaan barang seperti AC dan lain-lain,” tambahnya.
Kini keterlambatan proyek rumah sakit bukan sekedar urusan teknis konstruksi. Ia berdampak langsung kepada pelayanan kesehatan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Tanpa audit independen dan terbuka, dugaan kelonggaran dan praktik kompromi dalam proyek di wilayah RSUD Kanjuruhan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan proyek publik selanjutnya.
