Vox Populi, Kota Malang – Aliansi Pro Publik menyatakan bertanggung jawab penuh atas pembongkaran tembok di kawasan Griya Shanta, Lowokwaru, Kota Malang.
Aksi ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap penutupan akses publik di tengah sengketa hukum yang masih bergulir di pengadilan, Kamis (18/12/2025).
Dihubungi lewat aplikasi WhatsApp koordinator Aliansi Pro Publik (APP), Ardany Malikal Fauzan membenarkan bahwa aksi pembongkaran tembok tersebut memang dilakukan oleh kelompoknya.
Ketegangan sempat pecah di kawasan Perumahan Griya Shanta.
Kelompok pro dan kontra pembongkaran tembok pembatas perumahan saling berhadapan hingga akhirmya tembok yang selama ini menjadi sengketa dapat dirobohkan.
Dalam keterangan yang diterima media ini, koordinator aksi APP, Ardany Malikal Fauzan mengklaim bahwa dirinya berdiri atas kepentingan publik.
“Warga RW 12 Griya Shanta telah membuat ulah baru. Mereka membangun lapisan tembok baru padahal proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Perbuatan ini sangat sewenang-wenang dan abai terhadap kepentingan publik,” tegas Ardany.
Langkah APP menjebol tembok tersebut diambil secara mandiri sebagai bentuk protes atas kemacetan parah di Kota Malang. Keberadaan tembok tersebut selama ini dianggap menutup akses yang seharusnya bisa mengurai kepadatan lalu lintas.
Pasca perobohan tembok, massa mendesak Pemkot Malang agar tidak membiarkan lokasi tersebut kembali ditembok secara ilegal. Terdapat kekhawatiran bahwa pihak perumahan akan melakukan pembangunan ulang secara diam-diam.
Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum warga Griya Shanta RW 12, Andi Rachmanto SH, menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang ia sebut sebagai mengangkangi hukum disela proses sengketa masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Satpol PP atau Pemkot sendiri menghormati proses hukum, ini malah ada kelompok yang entah darimana dan siapa yang mengorganisir malah melakukan tindakan main hakim sendiri. Tentunya sangat disayangkan dan disesalkan, dan yang paling aneh lagi terdapat alat berat dalam aksi main hakim sendiri,” ujar Andi.
Setelah peristiwa perobohan tembok Perumahan Griya Shanta, warga langsung melaporkan secara resmi ke Polresta Kota Malang.
“Peristiwa ini telah kami laporkan secara resmi kepada Polresta Malang Kota, bagi kami tindakan tersebut semakin melengkapi proses pidana yang telah kami laporkan sebelumnya selain gugatan perdata class action,” tambahnya.
Mereka berharap para pelaku dapat segera ditangkap karena selain tentang keadilan terlebih bagi mereka hal ini menyangkut marwah dan wibawa hukum di Kota Malang.
“Akibat bersitegang dengan sekelompok orang, saat ini warga merasa terintimidasi. Ibu-ibu dan anak-anak menganggap mengapa sekarang Kota Malang menjadi tidak aman,” ujar Andi dari Maha Patih Law Office kepada media ini.
