VOX POPULI, Kota Malang – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi daerah (PDRB) di Kota Malang bukan sekedar soal regulasi. Di balik sorotan kamera dan palu sidang yang mengetuk tanda sahnya sebuah Peraturan Daerah (Perda), tersimpan cerita yang tak pernah disampaikan ke publik.
Muncul dugaan adanya tekanan sistematis dari pemerintah pusat yang memaksa legislatif daerah mengebut pembahasan. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengaku mengetahui “tekanan” Perda tentang pajak untuk segera diselesaikan.
Beberapa sumber internal DPRD mengungkapkan “tekanan” itu datang dalam berbagai bentuk. Dari imbauan yang didengarkan langsung oleh anggota fraksi, kemudian surat yang ditunjukkan oleh eksekutif kepada legislatif dan pembicaraan tentang evaluasi ranperda di dalam rapat pansus.
Yang paling terlihat jelas adalah dugaan surat yang ditengarai berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mempercepat proses pembahasan perda PDRD.
Ketua Pansus ranperda pajak Indra Permana, S.E., M.M membenarkan atas informasi yang dihimpun oleh media ini.
“Saat pembahasan itu saya sebagai Ketua Pansus pergi ke Jakarta untuk memastikan apakah benar bahwa ranperda pajak harus cepat selesai dan ada batasnya dalam 2 minggu,” ungkap Indra dari Fraksi PKS, Senin (16/6/2025).
Isi surat yang dikonfirmasi dan divalidasi kepada pemerintah pusat tersebut menjelaskan bahwa Perda tentang PDRD wajib selesai dalam 2 pekan. Jika tidak selesai maka akan berakibat pada transfer pusat ke daerah.
“Jika dalam 2 minggu tidak selesai maka akan berpengaruh terhadap transfer pusat ke wilayah Kota Malang. Dan transfer pusat akan berpengaruh kepada Dana Alokasi Khusus (DAK) juga Dana Alokasi Umum (DAU),” Indra menerangkan.
Secara eksplisit “ancaman” pemerintah pusat terhadap pembahasan ranperda pajak mengarah pada penundaaan atau pengurangan. Bahkan kemungkinan terburuk adalah Kota Malang terancam kehilangan kucuran dana dari pusat.
Namun hal berbeda disampaikan oleh Arif Wahyudi anggota DPRD Kota Malang yang pada saat Paripurna berteriak lantang menolak pengesahan perda pajak tersebut.
Bagi Arif Wahyudi “ancaman” yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri tidak akan terwujud hanya karena pembahasan ranperda pajak tidak sesuai jadwal. Sebab anggaran yang sudah menjadi hak Kota Malang akan tetap diberikan dengan mekanisme yang telah dilalui setiap tahunnya.
“Tidak mungkin DAU dan DAK yang sudah dianggarakan oleh pemerintah pusat tidak di transfer. Kalau sampai tidak di transfer maka hal tersebut sama halnya dengan program efisiensi pemerintah pusat yang kemarin, dan pasti ada pemberitahuan secara resmi,” ujar Arif kepada Vox Populi.
“Jika terlambat mungkin iya, namun apakah dengan himbauan Kemendagri tersebut kita akhirnya harus memutuskan sebuah perda yang merugikan dan memberatkan masyarakat. Lebih baik terlambat ditransfer daripada masyarakat bergejolak dan menjadi perda kontroversi,” tambah Arif Wahyudi.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan tetap berhitung, keterlambatan tranfer akan berpengaruh terhadap keterlambatan pembangunan dan hal tersebut beresiko menghambat indeks pembangunan secara nasional.
“Saya kira pemerintah pusat tidak menginginkan hal tersebut,” tutup Arif Wahyudi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bapenda Pemerintah Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si membenarkan adanya surat atas penyusunan perda PDRD.
“Iya benar surat tersebut adalah surat evaluasi atas perda PDRD, semua perda kabupaten dan kota di evaluasi oleh kemenkeu dan kemendagri. Jadi tidak hanya Kota Malang. Dan jika tidak ditindaklanjuti, DAU dan DAK dipending,” begitu kata Kepala Bapenda Pemkot Malang dalam pesan WhatsApp kepada Vox Populi, Selasa (17/6/2025).
Jika benar tekanan itu berasal dari pemerintah pusat, maka ini merupakan preseden buruk bagi praktik demokrasi lokal. Ranperda seharusnya dibahas secara independen, melalui telaah mendalam, uji publik, dan partisipasi warga. Bukan dengan ancaman terselubung berbentuk pemotongan dana.
Namun, hingga berita ini diturunkan, surat yang dimaksud tak pernah dibuka ke publik. Tidak pernah pula dibahas dalam forum resmi DPRD secara utuh. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa sebuah tekanan administratif yang berdampak besar terhadap keuangan daerah justru hanya beredar secara informal?
Kota Malang berhak atas dana dari pusat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Menjadikan Perda sebagai prasyarat pencairan bisa membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan menciptakan ketergantungan yang membahayakan otonomi daerah.
Sampai semua terang, publik berhak curiga. Yang dibutuhkan bukan hanya Perda yang sah, tapi proses yang transparan, demokratis, dan bebas tekanan. Karena pajak pada akhirnya adalah kontrak sosial bukan hasil paksaan.
Editor’s Note : Vox Populi terus menelusuri isi surat dari pemerintah pusat, serta menghubungi Kemendagri untuk konfirmasi lebih lanjut. Jika anda memiliki informasi atau dokumen terkait percepatan Perda Pajak ini, silahkan kirim ke redaksi kami melalui email indiemedia025@gmail.com.
