Vox Populi, Kota Malang – Polemik jalan tembus Griya Shanta terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Dibalik wacana penembusan tembok perumahan itu, muncul dugaan adanya kepentingan tertentu yang diselimuti alasan teknis penguraian kemacetan.
Akademisi Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Ir. Budi Sugiarto Waloejo, M.S.P, menilai langkah Pemerintah Kota Malang membuka akses jalan di kawasan Griya Shanta terkesan janggal dan patut dikritisi.
“Dibalik tembok itu adalah tanah kosong, siapa yang difasilitasi? Apakah tata ruang terhadap tanah kosong tersebut sudah tercantum dalam peraturan?” ujarnya saat ditemui, Minggu (25/10/2025).
Menurut pengajar di Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya itu, argumentasi Pemkot bahwa jalan tembus untuk mengurai kemacetan di kawasan Candi Panggung – Soekarno Hatta tidak berdasarkan pada data empiris.
“Jika argumentasi untuk mengurai kemacetan di Simpang Lima Candi Panggung menuju jalan Soekarno Hatta maka seharusnya Pemkot bisa fokus pada alternatif jalan lain yang sudah ada seperti jalan tembus yang ke arah Permata Jingga,” jelasnya.
Prof. Budi menjelaskan, hasil survei akademik menunjukkan bahwa arus lalu lintas di kawasan Simpang Lima candi Panggung masih berada pada Level of Service (LOS) di bawah satu, artinya belum tergolong macet total.
“Secara akademik, LOS satu berarti jalan sudah macet total. Faktanya, kemacetan di Candi Panggung hanya terjadi pada jam-jam sibuk, selebihnya arus kendaraan berjalan normal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek hukum tata ruang dan partisipasi warga. Menurutnya, jalan di kawasan Griya Shanta khususnya RW 12 masih berstatus jalan lingkungan perumahan bukan jalan kota.
“Jika dibutuhkan peningkatan status jalan seharusnya juga dengan persetujuan warga sekitar, karena kasus-kasus seperti ini banyak terjadi dan persetujuan warga menjadi penting sebagai pertimbangan,” kata Prof. DR. Ir. Budi Sugiarto Waloejo, M.S.P kepada media ini.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menerbitkan Surat Peringatan Kedua kepada warga RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya menjelaskan bahwa pernerbitan SP-2 merupakan langkah persuasif sebelum proses penertiban fisik dilakukan.
Terkait dengan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Satpol PP tersebut, warga dengan tegas menolaknya.
Klaim yang disampaikan bahwa hanya sebagian kecil dari warga RW 12 yang menolak pembongkaran tembok telah terbantahkan.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan oleh media ini, warga RW 12 telah mengirimkan surat permintaan pertanggungjawaban atas tindakan sepihak pemaksaan pembongkaran tembok pembatas oleh Kepala Satpol PP Kota Malang.
Seluruh Ketua/pengurus RT 01 sd RT 08 dan tokoh masyarakat serta perwakilan warga telah membubuhkan tanda tangan penolakan atas pembongkaran tembok yang ditujukan kepada Wali Kota Malang.
Surat tersebut telah menjadi bagian dari keputusan warga secara mayoritas dan diteruskan kepada pihak-pihak terkait seperti Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta lembaga hukum lain pada tingkat Provinsi Jawa Timur maupun Kota Malang
