Vox Populi, Kota Malang — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Malang menegaskan sikap tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dugaan kekerasan fisik yang dilakukan salah satu oknum kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Malang terhadap siswa.
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, S.T., M.T., mengatakan kekerasan terhadap siswa tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih jika terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya memberikan rasa aman bagi peserta didik.
“Kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bukan tempat di mana anak mengalami kekerasan,” ujar Ginanjar, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, alasan kedisiplinan tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Ia meminta persoalan tersebut ditangani secara serius dan tidak berhenti pada permohonan maaf ataupun penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sekolah adalah tempat mendidik anak, bukan tempat melanggengkan kekerasan atas nama kedisiplinan. Harus disikapi serius, jangan sampai hanya berhenti pada permohonan maaf atau penyelesaian secara kekeluargaan. Harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ginanjar menambahkan, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Malang secara organisasi menyatakan penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, di lingkungan pendidikan.
“Kami Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Malang menyatakan sikap secara organisasi untuk tidak mentoleransi berbagai tindak kekerasan, baik kekerasan dalam bentuk fisik maupun verbal di lingkungan pendidikan dengan dalih dan alasan apa pun karena tidak sesuai dengan prinsip dasar serta nilai-nilai Gerakan Pramuka,” sambung Ginanjar.
Ia menjelaskan, Gerakan Pramuka memiliki standar perlindungan bagi anggotanya. Standar tersebut merujuk pada amandemen konstitusi World Organization of the Scout Movement (WOSM) tahun 2021 mengenai Safe from Harm, serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 004 Tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan bagi Anggota Pramuka.
“Gerakan Pramuka sebagai organisasi penyelenggara pendidikan nonformal memiliki standar perlindungan bagi anggota dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan yang dinamakan Safe from Harm,” jelasnya.
Menurut Ginanjar, standar tersebut bertujuan melindungi anggota Pramuka dari berbagai bentuk penyalahgunaan, pelecehan, penyimpangan, penelantaran maupun eksploitasi. Prinsip tersebut, kata dia, juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan menjamin keselamatan seluruh anggota.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 004 Tahun 2021, sejumlah potensi yang dapat membahayakan anggota antara lain perundungan (bullying), pelecehan seksual (sexual abuse), kekerasan fisik, kekerasan verbal, penelantaran (neglecting), perundungan dunia maya (cyberbullying), pencurian data, penyebaran hoaks, hingga konten tidak pantas.
Aturan tersebut juga memuat sejumlah larangan, baik terhadap anggota dewasa kepada anggota muda maupun antar anggota. Di antaranya larangan melakukan diskriminasi, kekerasan, kontak fisik yang tidak pantas, candaan bermuatan seksual, serta berbagai tindakan eksploitatif.
Karena itu, Ginanjar yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Kota Malang meminta Dinas Pendidikan Kota Malang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kejadian tersebut.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kejadian ini, termasuk bagaimana pengawasan di sekolah berjalan dan mengapa tindakan tersebut bisa terjadi,” katanya.
Ia juga meminta agar siswa yang menjadi korban memperoleh pendampingan dan perlindungan. Menurutnya, aspek pemulihan korban harus menjadi perhatian selain penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Selain itu siswa yang menjadi korban harus mendapatkan pendampingan medis maupun psikologis, perlindungan, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ginanjar.
