Vox Populi, Kota Malang – Sengketa lahan di kawasan Supit Urang, Kota Malang, resmi bergulir ke jalur hukum.
Seorang warga pemilik lahan, Joko Wahyono, melaporkan Pemerintah Kota Malang ke Polresta Malang Kota, Selasa (20/1/2026), setelah upaya penyelesaian secara dialog dan administratif disebut tak pernah mendapat respons.
Pelaporan dilakukan melalui mekanisme pengaduan masyarakat, menyusul munculnya klaim sepihak atas sebidang lahan seluas 4.980 meter persegi yang telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarga pelapor selama hampir dua dekade.
Sengketa mencuat saat keluarga Joko hendak mengurus perubahan status tanah dari petok menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kuasa hukum Joko Wahyono, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., menyatakan langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur nonlitigasi menemui jalan buntu. Mulai dari komunikasi langsung, somasi, hingga permintaan klarifikasi dan pencocokan data kepemilikan lahan dengan pihak pemerintah daerah, disebut tidak pernah mendapat tanggapan.
“Yang kami cari bukan menang atau kalah, tetapi kebenaran berdasarkan data. Ketika pemerintah memilih diam, justru klien kami yang menanggung kerugian,” ujar Djoko usai melapor di Polresta Malang Kota.
Situasi kian memanas setelah, menurut kuasa hukum, terjadi pemagaran baru di atas lahan yang disengketakan. Pagar lama di pintu gerbang Supit Urang disebut dipotong dan digeser masuk ke area tanah yang diklaim milik kliennya.
Atas dasar itu, laporan yang diajukan tidak hanya menyangkut sengketa administratif pertanahan, tetapi juga dugaan tindak pidana berupa perusakan aset dan penyerobotan lahan. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan sejumlah pejabat dan instansi, mulai dari Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, hingga lurah setempat.
Djoko menegaskan, para pihak tersebut patut diduga melakukan maladministrasi secara kolektif, terutama terkait klaim sepihak atas objek tanah yang disengketakan.
Ia menambahkan, dalam perkembangan hukum terkini, tindakan pembiaran atau kelalaian pejabat publik yang menimbulkan kerugian masyarakat berpotensi memiliki konsekuensi pidana.
“Kelalaian dan pembiaran oleh penanggung jawab kebijakan tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata,” tegasnya.
Sementara itu, Joko Wahyono menyatakan lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarganya selama hampir 20 tahun tanpa persoalan. Saat ini, lahan tersebut ditanami tebu dan disewakan kepada Pabrik Gula Kebon Agung, dengan hasil sewa yang selama ini diterima oleh pihak keluarga.
Ia berharap pelaporan ke kepolisian dapat membuka jalan menuju kepastian hukum, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan transparan, tanpa ada pihak yang dirugikan oleh klaim sepihak maupun sikap saling menutup diri.
